PR PANGANDARAN - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA.Kessos terkait larangan open house.
Wali Kota Bekasi pun menyampaikan larangan open house tersebut juga berlaku untuk kegiatan Halal bi Halal, sebuah tradisi yang biasa dilakukan pada saat setelah sholat Ied.
“Larangan (open house) ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.
Baca Juga: Diduga Sebut Alat Vital Wanita Bau Sampah, dr. Tirta Geram dan Tuding Konten TikTok ini Sesat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun, juga meminta warganya untuk segera kembali ke rumah masing-masing setelah melakukan ibadah sholat Ied dan tidak melakukan Halal bi Halal.
Karena akan menciptakan kerumunan dan berdampak pada peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Tak lupa Wali Kota Bekasi yang kerap disapa Pepen ini, mengingatkan warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat.
Aturan ini diberlakukan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
“Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri ataupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19, bisa saja edaran ini diabaikan,” tambahnya.
Status Kota Bekasi sendiri saat ini berada di zona oranye, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bekasi juga menyisakan dua persen saja sedangkan untuk 98 persen sisanya sudah masuk ke dalam katagori zona hijau.
“Semua ini hanya statistik. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir,” ujar Rahmat Effendi, wali kota Bekasi. ***
Artikel Rekomendasi