Bekuk Dua Pengedar Sabu dengan Barbuk 189 gram, Polisi Masih Kejar Pemasok dari Bekasi

- 20 April 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi Sabu seberat 189 gram diamankan polisi usai bekuk dua pengedar di Tangerang, seraya masih kejar DPO pemasok dari Bekasi.*
Ilustrasi Sabu seberat 189 gram diamankan polisi usai bekuk dua pengedar di Tangerang, seraya masih kejar DPO pemasok dari Bekasi.* /Pixabay

PR PANGANDARAN- Dua orang pengedar narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 189,6 gram diciduk Polda Metro Jaya di Tanggerang Selatan. Pelaku berinisial R dan S ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R pada Senin, 22 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Saat diinterograsi, lanjut Yusri, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya berinisial S alias V.
 
Baca Juga: Salah Satunya Mengajak Anak Puasa Tanpa Memaksa, Ini 7 Tips Melatih Anak Berpuasa

Atas keterangan R, polisi berhasil menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram, sehingga total barang bukti berjumlah 189,6 gram.

"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," jelas Yusri.

 
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, akibat perbuatan tersangka R dan S, kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka R dan S dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x