PR PANGANDARAN- Dua orang pengedar narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 189,6 gram diciduk Polda Metro Jaya di Tanggerang Selatan. Pelaku berinisial R dan S ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R pada Senin, 22 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Saat diinterograsi, lanjut Yusri, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya berinisial S alias V.
Saat diinterograsi, lanjut Yusri, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya berinisial S alias V.
Baca Juga: Salah Satunya Mengajak Anak Puasa Tanpa Memaksa, Ini 7 Tips Melatih Anak Berpuasa
Atas keterangan R, polisi berhasil menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram, sehingga total barang bukti berjumlah 189,6 gram.
"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," jelas Yusri.
Atas keterangan R, polisi berhasil menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram, sehingga total barang bukti berjumlah 189,6 gram.
"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," jelas Yusri.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, akibat perbuatan tersangka R dan S, kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka R dan S dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. ***
Tersangka R dan S dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. ***
Artikel Rekomendasi