Uang Palsu Rp11,5 Miliar Siap Edar! Polres Indramayu Berhasil Meringkus Empat Pelaku

- 24 Mei 2021, 06:45 WIB
Kapolres berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu sebesar Rp11,5 miliar.
Kapolres berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu sebesar Rp11,5 miliar. /ANTARA/Dedhez Anggara/

PR PANGANDARAN - Pengedar uang palsu kembali ditangkap polisi. Kali ini, Polisi Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku, yakni CAR (52), SAM (42), GAF (45) yang merupakan warga Indramayu, serta IM (46) asal Jember, Jawa Timur.

Peredaran uang palsu tersebut bermula kecurigaan anggota Polres Indramayu yang tengah berpatroli, dimana saat itu dua orang tengah melakukan transaksi. Namun, hanya satu orang yang berhasil ditangkap, dan seorang pelaku berhasil melarikan diri.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu CAR yang akan melakukan transaksi, dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang dalam keterangannya, pada Minggu, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Pengguna Facebook Thailand ini Bagikan Pengalaman Bertemu Ular Piton di Kamar Mandi

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Hafidh mengungkapkan, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, yakni uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai 11,5 miliar.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat. Satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dolar Amerika, satu bundle uang Singapura.” terangnya.

Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza Berlangsung, Israel Justru Terima Pengunjung Yahudi ke Yerusalem

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x