Untuk penumpang transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***
Untuk penumpang transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***
Editor: Mela Puspita
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi