Hari Pertama PPKM Darurat Malah Gelar Resepsi, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat

- 10 Juli 2021, 16:30 WIB
Spandu pemberitahuan lokasi zona merah Covid-19 di Depok, Jawa Barat.
Spandu pemberitahuan lokasi zona merah Covid-19 di Depok, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PR PANGANDARAN - Masih ingatkan Anda dengan video keluarga seorang lurah di Depok menggelar resepsi saat hari pertama PPKM Darurat?

Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berinisial S, ketahuan menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat hingga menyebabkan kerumunan.

Video aksi Lurah Pancoran Mas, Depok itu pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Tak Lagi Geli dan Kesakitan, Ariel Tatum Kini Bisa Colok Lubang Hidung untuk Self Swab Covid-19

Mengingat pemerintah baru saja menerapkan aturan PPKM Darurat, tindakan Lurah Pancoran Mas itu langsung mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat.

Tak butuh waktu lama bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengambil tindakan tegas.

S akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga: Spoiler The Devil Judge Episode 3: Selangkah Lebih Dekat, Kim Ga On Gali Kehidupan Rahasia Kang Yo Han

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu, 10 Juli 2021.

“Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Supian, dikutip dari laporan Pikiran-Rakyat.com berjudul 'Dipecat, Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Pernikahan pada PPKM Darurat'.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Baca Juga: PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Segera Berlaku, Ini Daftar 15 Daerah Tersebut

Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yakni, dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Kemudian, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu, 10 Juli 2021: Asal Usul Reyna Terungkap, Nino Langsung Lakukan Ini

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” katanya.

Selain itu, Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Di sisi lain, atas adanya video viral tersebut hajatan juga dibubarkan oleh Satpol PP Depok. Dan lurah pun diperiksa oleh Satgas Covid-19 terkait pelanggaran protokol kesehatan.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah