Mulai Senin Depan, Melintasi Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat Wajib Bawa SRTP, Ini Syarat dan Cara Buatnya

- 9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat.
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter/@DKIJAkarta./

PR PANGANDARAN - Mulai minggu depan 12 Juni 2021, telah ditetapkan aturan baru yang ingin melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat, wajib tunjukan SRTP.

Surat tanda registrasi pekerja (STRP), adalah surat yang diperlukan bagi pekerja yang ingin melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat.

Ketentuannya, apabila tidak dapat menunjukan STRP saat melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat, maka akan diminta putarbalik.

Baca Juga: VIRAL! Masa PPKM Darurat, Petugas Tegur Tukang Tambal Ban Bikin Netizen Ngakak

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono seperti dikutip dari PMJ News.

Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.

"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," tambahnya.

Baca Juga: Era Baru BTS Telah Tiba, Intip Uniknya MV Permission to Dance yang Baru Dirilis

Seperti yang telah diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seiring diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x