Terungkap Identitas Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diduga Tiga Orang Oknum Anggota TNI

- 25 Desember 2021, 10:05 WIB
Foto viral yang menunjukkan proses pengangkatan jasad dari Hendi Saputra dan Salsabila saat kecelakaan
Foto viral yang menunjukkan proses pengangkatan jasad dari Hendi Saputra dan Salsabila saat kecelakaan /Instagram.com/@infojawabarat

Adapun Kopral Dua berinsial A kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan, tiga Anggota TNI AD ini terancam hukuman berlapis. Antara lain:

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

2. KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Hingga berita ini dimuat, belum bisa dipastikan apa saja peran tiga Anggota TNI AD itu dalam peristiwa tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Belum dapat dipastikan juga, Anggota TNI AD mana saja yang terlibat dalam aksi membuang tubuh Handi dan Salsabila di wilayah Jawa Tengah.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x