PANGANDARAN TALK - Pemerintah mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya saat ini sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus Covid-19 pemerintah Kota Bandung mengambil langkah sigap.
Pemerintah menerapkan beberapa aturan dalam sektor pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, ketentuan tempat wisata, transportasi dan lainnya.
Baca Juga: Sektor Pariwisata NTB Meningkat Berkat Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan pembatasan ganjil genap di 5 gerbang tol dan penutupan 3 ruas jalan.
Pemberlakuan ganjil genap di lima gerbang tol Kota Bandung telah diterapkan sejak 5 Febuari 2022.
Dilansir PangandaranTalk.com dari Humas Kota Bandung, lokasi gerbang tol yang ditutup yaitu:
Gerbang Tol
1. Pasteur
2. Kopo
3. Pasir Koja
4. Moh Toha
5. Buah Batu
Penerapan ganjil genap diterapkan setiap Sabtu sampai Minggu dari jam 06:00 - 18:00 WIB.
Baca Juga: MotoGP Akui Sirkuit Mandalika adalah Sirkuit Tercantik di Dunia.
Tiga ruas jalan yang ditutup yaitu:
1. Jalan Asia Afrika
Perempatan Tamblong - Alun Alun
2. Jalan Lengkong Kecil
3. Jalan Dipatiukur
Taman Gesit - Teuku Umar
Penutupan ruas jalan diterapkan setiap hari Sabtu dan Minggu jam 18:00 - 24:00 WIB.
Penerapan ganjil genap dan penutupan ruas jalan diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.***
Artikel Rekomendasi