Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman memberikan komentar dalam kesempatan wawancara melalui telepon di Radio Swara Perintis 93.1 FM pada Kamis, 4 Juni 2020 sebagaimana dikutip dari laman Portal Sukabumi Kota.
Ia menyampaikan, penundaan jemaah haji membuat waktu tunggu ibadah haji di Kota Sukabumi menjadi 18 tahun.
Baca Juga: KABAR BAIK Pasien Pulih Covid-19 Naik 551 dalam Sehari, Total Kesembuhan RI Nyaris 10 Ribu Orang
Kendati demikian, para calon jemaah haji Kota Sukabumi tahun 2020 telah memaklumi keputusan Menteri Agama sebagai bentuk upaya pencegaha Covid-19.
Dagus Surahman turut menambahkan, kegiatan terkait haji seperti konsolidasi pembinaan jemaah dan koordinasi lintas instansi masih tetap dilakukan meskipun keberangkatan telah ditunda.
Bagi calon jemaah haji yang tertunda, menurut Dagus Surahman dapat memilih untuk menarik kembali dana pelunasan haji tanpa kehilangan hak untuk diberangkatkan haji tahun 2021 mendatang.***
Artikel Rekomendasi