Larang Anak-anak Beribadah di Masjid, Pemerintah Banjar Ungkap Alasan Krusial Terkait Covid-19

- 11 Juni 2020, 07:51 WIB
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya.*
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya.* //Asep MS/KP

PR PANGANDARAN - Penerapan New Normal dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai dirasakan berbagai wilayah di Jawa Barat.

Diantaranya pembukaan kembali sejumlah objek wisata dan tempat-tempat kerumunan warga, yakni masjid dan pusat pembelanjaan.

Seperti Kota Banjar yang disebutkan memiliki kasus infeksi yang cukup tinggi beberapa waktu lalu, kini membuka kembali tempat peribadatan.

Baca Juga: Cerita Unik Wisatawan Pangandaran Hindari Petugas, Ngacir Ketakutan hingga Terjebak di Sawah

Bahkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan se-Kota Banjar telah diterbitkan dalam surat edaran bernomor: B-541/Kk. 10.25/I/BA/03.1/06/2020.

Diantara isi panduan itu, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.

Badruzaman, Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, mengatakan bahwa rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah yaitu ada di lingkungan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Rindu Eksotisme 'Sunset' di Pantai Pangandaran, Ratusan Wisatawan Kubur Ketakutan akan Covid-19

"Rumah ibadah yang aman Covid-19 diharuskan menunjukan kepemilikan surat keterangan aman Covid-19 dari ketua Gugus Tugas Covid-19, sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," ujar Badruzaman, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kabar Priangan.

Selain itu, pengurus atau penanggungjawa rumag ibadah juga diwajibkan mengatur jarak jemaah sekira 1 meter.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x