Cek SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 22 Maret 2022, Siapkan 3 Persyaratannya yang Harus Dibawa

- 22 Maret 2022, 09:19 WIB
Cek SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 22 Maret 2022, Siapkan 3 Persyaratannya yang Harus Dibawa
Cek SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 22 Maret 2022, Siapkan 3 Persyaratannya yang Harus Dibawa /Instagram @tmcpoldametro/


PANGANDARAN TALK – Jadwal dan tempat SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Selasa 22 Maret 2022.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak lama telah mempermudah layanan masyarakat untuk mengurus penpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Tempat mengurus perpanjangan SIM bukan hanya dapat dilakukan di markas kepolisian daerah kabupaten/kota saja, tetapi dipermudah dengan program layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Dibongkar Mendag Lutfi, Saatnya Satgas Pangan Polri Berburu Mafia Minyak Goreng

Bagi Anda warga Kota Bandung, Jawa Barat yang hendak memperpanjang SIM, dapat mengunjungi beberapa lokasi berikut:

1. ITC Kebon Kalapa
Alamat: Jl. Moh. Toha Jl. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung.

2. BTC Fashionmall
Alamat: Jl. Dr. Djunjunan No.143-149, Pajajaran, Kec. Cicendo, Kota Bandung.

Pelayanan penggunaan SOP Kesehatan yaitu pemohon SIM Keliling wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing, karena pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 April 2022.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22 Maret 2022 dibuka mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Baca Juga: INFO TERKINI, Pendaftaran Calon Anggota Taruna Akpol 2022, Klik Link Download Berkas Pendaftarannya di Sini

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
- Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x