Kemudian tambah Syahduddi dalam pertemuan tersebut RAP sang kakak mengancam, dan melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri hingga persetubuhan itu pun terjadi, salah satu adiknya usia 20 tahun hamil.
"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," papar Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat dengan judul ‘Sering Tonton Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Kedua Adiknya dan Salah Satu Hamil’
Baca Juga: Manggung Bareng Rhoma Irama, Rita Sugiarto Ungkap Kekhawatiran Sebelum Penuhi Undangan
Selain mengamankan tersangka ungkap Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.
"Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.***
Artikel Rekomendasi