Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, setiap orang yang berusia di bawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mal.
Demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.***(Brilliant Awal/Galamedia News)
Artikel Rekomendasi