Aksi Keji Sang Ayah saat Mabuk: 10 Menit Tenggelamkan Anaknya ke dalam Toren Air 500 Liter

- 20 Juli 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan.*
Ilustrasi pembunuhan.* //ANTARA

Akibat perbuatan jahatnya, Kapolres menuturkan, warga Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x