Akibat perbuatan jahatnya, Kapolres menuturkan, warga Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi