Mendagri Layangkan Teguran untuk Bupati Karawang Hingga Blak-blakan Beberkan Alasannya

- 5 September 2020, 15:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Kemudian Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

Baca Juga: Walau ada Kecaman, Serbia dan Kosovo Resmi Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerusalem

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah