PR PANGANDARAN – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta kawasan dengan penularan Covid-19 yang masih tinggi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Beberapa kawasan yang dimaksud yaitu seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya.
Hal ini merujuk dari kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus 2020, yang menunjukkan angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor menurun.
Baca Juga: Bandingkan SBY dengan Jokowi hingga Senggol 'Good Looking', Fahri Hamzah: Semuanya Balik ke Pemimpin
PSBMK sendiri nantinya bakal mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan lainnya hingga pukul 18.00 WIB, serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
“Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang angka kenaikan kasusnya tinggi melakukan pola yang sama yaitu PSBMK,” kata Ridwan Kamil.
Dikutip dari Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram jabarquickresponse dan berbagai sumber, sejak diberlakukannya sanksi administratif, salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker hingga 29 Agustus 2020, tercatat ada 611.373 pelanggaran dengan dominasi pelanggar perorangan.
Baca Juga: Dibuka dengan Laga Fulham Vs Arsenal, Simak Jadwal Lengkap Liga Inggris September 2020
Terkait kasus penularan di Jawa Barat, secara umum saat ini kecenderungan naik dipicu munculnya tiga klaster baru yaitu klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster industri.
Artikel Rekomendasi