Tata Cara Pembagiaan Harta Waris, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 15 Januari 2022, 06:55 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official

PANGANDARAN TALK - Harta waris menjadi sebuah peninggalan di dunia bagi keluarga.

Agar tidak salah dalam pembagiannya, maka perlu diketahui seperti apa hukum dan tata cara pembagian harta waris ini.

Simak berikut ini penjelasan pendakwah kondang, Ustadz Abdul Somad agar tidak salah kaprah dalam pembagian harta waris termasuk apakah boleh dibagikan saat masih hidup.

Baca Juga: Hanya Orang yang Kurang Sehat Jiwanya yang Tak Mau Dicela, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Berikut cara membagi harta warisan yang diungkap Ustaz Abdul Somad untuk lebih lengkapnya yang dikutip PangandaranTalk.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Sabtu, 15 Januari 2022, terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris ini.

1. Harta Warisan Dibagikan saat Masih Hidup

Harta warisan bisa dibagikan saat masih hidup, jika diserahkan saat sudah meninggal, itu dinamakan wasiat.

Jumlah wasiat yang diberikan pun tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta.

"Kalau dibagi (saat) masih hidup, namanya hibah, kalau dibagi (saat) masih hidup tapi diserahkan sesudah mati, (itu) namanya wasiat, wasiat tak boleh lebih dari total sepertiga harta," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x