Tata Cara Pembagiaan Harta Waris, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 15 Januari 2022, 06:55 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official

Baca Juga: Jangan Khawatir Rezeki Sulit, Amalan Ini Membantu Melancarkan Rezeki, Kata Syekh Ali Jabber

Terkait sisanya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa harta tersebut akan dibagikan kepada ahli waris.

"Misal ruko itu satu miliar, warisan dia total 2 miloar, maka yang sah untuk si anak (wasiat) hanya Rp666 juta, yang 1,3 (miliar) mesti dibagi kepada ahli waris," ujarnya.

Sementara itu, harta hibah tidak memiliki batasan untuk dibagikan.

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa harta hibah adalah harta yang diberikan dan diserahkan saat masih hidup.

"Kalau (di)serahkan (saat) masih hidup, ambillah bulat-bulat, namanya hibah, tak ada batasnya, dibagikan ketika hidup baru diserahkan setelah mati namanya wasiat," ujar Ustaz Abdul Somad.

2. Harta Warisan Dibagikan Sesudah Meninggal

Ustaz Abdul Somad menerangkan bahwa ahli waris adalah yang berhak menerima harta warisan.

Jawaban Ustaz Abdul Somad tersebut merujuk kepada firman-Nya di Quran Surat An-Nisa Ayat 12.

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun". (Quran Surat An-Nisa Ayat 12)

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah