Pemkab Pangandaran Beri 10 Instruksi soal PPKM Level 3, Berikut Selengkapnya

- 12 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3. 10 instruksi soal PPKM Level 3 telah dirilis Pemkab Pangandaran, kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi PPKM Level 3. 10 instruksi soal PPKM Level 3 telah dirilis Pemkab Pangandaran, kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19. /Facebook/Polsek Mlati

 

PR PANGANDARAN - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, termasuk di Pangandaran.

Berdasarkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan kebijakan untuk menekan angka lonjakan kasus pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @pemkabpnd pada 12 Agustus 2021, berikut kebijakan yang akan diterapkan selama masa PPKM Level 3 di Pangandaran.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Michelle dan Catherine Kompak dalam Hal Ini

Pertama, Pemkab Pangandaran akan mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedua, kegiatan perkantoran sektor non esensial hanya boleh menerapkan sistem Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

Sedangkan untuk kegiatan perkantoran sektor esensial diizinkan menerapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen.

Baca Juga: 5 Daftar Channel YouTube untuk Konten Mukbang Asal Korea Selatan yang Bikin Laper

Kegiatan perkantoran sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban diizinkan menerapkan sistem WFO sebesar 100 persen.

Ketiga, kegiatan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari di supermarket, toko kelontong, maupun pasar rakyat dilaksanakan maksimal pukul 20:00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan berbelanja di apotek dan toko obat tetap dilaksanakan selama 24 jam.

Baca Juga: 'I Am Legend' Jadi Alasan Orang Takut Menjadi Zombie Usai Vaksin, Akiva Goldsman: Ini Hanya Film!

Keempat, pihak pengelola rumah makan hanya boleh menerima pesanan take away dari para pelanggan.

Kelima, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan rincian dikerjakan maksimal 10 orang.

Keenam, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya boleh menampung jemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Ayu Ting Ting 'Diteriaki' hingga Diusir oleh Kru TV, Ibunda Bilqis Dapat Ratusan Dukungan dari Netizen

Ketujuh, untuk fasilitas umum seperti area publik dan taman umum ditutup untuk sementara.

Kedelapan, penggunaan transportasi umum diizinkan dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

Kesembilan, pelaku perjalanan domestik diwajibkan menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama serta bukti keterangan hasil negatif melalui hasil RT-PCR maupun RT-Antigen.

Kesepuluh, bagi yang akan melaksanakan hajatan seperti akad nikah hanya boleh mengundang tamu maksimal 20 orang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @pemkabpnd


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x