Kronologi Ditangkapnya Pembunuh di Pangandaran, Ditangkap di Cirebon oleh Polres Ciamis

- 25 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi. Seorang pembunuh diringkus pihak kepolisian, ia ditangkap di daerah Cirebon saat tengah melarikan diri, berikut kronologinya.
Ilustrasi. Seorang pembunuh diringkus pihak kepolisian, ia ditangkap di daerah Cirebon saat tengah melarikan diri, berikut kronologinya. /Pixabay/PublicDomainPictures

PR PANGANDARAN - Seorang pembunuh di Pangandaran ditangkap oleh pihak kepolisian. Pembunuh diringkus oleh pihak kepolisian di luar daerah Pangandaran yaitu Cirebon.

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial MW (24) ditangkap ketika tengah melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Pembunuh tersebut sudah kabur sampai Kota Jakarta namun ditangkap di daerah Cirebon oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.

Baca Juga: Sambut Hari Rabies Sedunia, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Beri Vaksin Gratis, Catat Tanggalnya!

"Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 24 September 2021.

"Kapolres menjelaskan bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Subang hingga Jakarta," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Ciamis, tragedi pembunuhan tersebut disebabkan rasa cemburu.

Baca Juga: Resep Pindang Gunung Pangandaran, Mudah Dijamin Anak-Anak Doyan

Bahkan, pelaku sedang dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk berat.

"Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang," ucapnya.

"Di sini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1)," tutur polisi.

Baca Juga: Resep Cocorot Makanan Khas Pangandaran, Jadul dan Semakin Langka

"Karena terbakar cemburu, teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala," ujarnya.

Selanjutnya pihak kepolisian menjelaskan bahwa orang yang mencoba memisahkan malah terkena imbasnya juga.

"Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban dua atas nama Nurdin untuk melerai," kata Kapolres.

Baca Juga: Pangandaran Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SD, Bupati Jeje Terapkan Pembelajaran Sistem Digital

"Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang ulu hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa," ujar Kapolres.

Pihak Kapolres pun menjelaskan bahwa pelaku pembunuh akan mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," ujarnya.

Diketahui artikel ini pernah tayang di Priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan di Pangandaran Berhasil Diringkus Polisi Setelah Lama Buron, Begini Kronologinya".***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PrianganTimurNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x