Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

- 16 Februari 2022, 14:30 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi /dok.Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi /dok.Dedi Mulyadi /

PANGANDARAN TALK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Hal ini pun sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati.

Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Bergabung Bersama Club Sepak Bola Jepang Tokyo Verdy

“Kita lihat ini cerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ucapnya dikutip pangandarantalk.com dari rilis yang diterima pada Selasa 15 Februari 2022.

Selain soal vonis, Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

“Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia Terpapar Covid-19, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Bunda

Seperti diketahui Kang Dedi telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Kang Dedi.

Saat kembali disinggung soal vonis Herry Wirawan, Dedi mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mirip-mirip lah,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

 

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Rilis Dedi Mulyadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x