Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: 1.115 Peserta SNMPTN 2022 Diterima di UI, Prodi Kedokteran Masih Jadi Primadona
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.
Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi