Tok! Sri Mulyani Resmi Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen, Apa Kabar Nasib Harga Rokok Tahun 2021?

10 Desember 2020, 18:05 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR PANGANDARAN -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Apakah harga rokok 2021 akan ikut naik? Berikut ulasannya.

Melansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJNews kenaikan itu terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I, sigaret putih mesin golongan II A, sigaret putih mesin IIB, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, sigaret kretek mesin II A, dan sigaret kretek mesin II B persen.

"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kerap Dipaksa Layani Nafsu, Manusia Silver Ini Nekat Mutilasi hingga Bagian Tubuh Berceceran

Adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang mempunyai tenaga kerja terbuka.

Diketahui kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021 dan ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.

Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Baca Juga: Blak-blakkan Sempat Jadi Pecandu Alkohol Sampai Mulut Berbusa, Ini Kisah Pilu Melaney Ricardo

Sementara itu Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Rata-rata dari keseluruhan golongan alami kenaikan sebesar 12,5 persen, besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.

Baca Juga: Diprediksi Bakal Hidup Lama, Ki Joko Bodo Kini Terbaring Lemah hingga Tak Bisa Berjalan

Berikut rinciannya:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler