Jelang Tahun Baru 2021, Korlantas Polri Larang Perayaan Konvoi hingga Reuni dengan Teman

28 Desember 2020, 12:20 WIB
Irjen. Pol. Istiono, Korlantas Mabes Polri, Perayaan Tahun Baru dari konvoi hingga reuni yang mengundang kerumunan dilarang /pmjnews/

PR PANGANDARAN - Tahun 2020 akan berakhir hanya dalam beberapa hari lagi. Banyak orang biasanya menyambut tahun baru bersama teman mau pun keluarga.
 
Akan tetapi, pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia menuntut untuk tidak melakukan aktivitas yang sekiranya dapat berdampak pada peningkatan jumlah korban terinfeksi.
 
Keadaan yang tidak memungkinkan ini membuat masyarakat tidak dapat merayakan tahun baru 2021 dengan meriah seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Baca Juga: Catat Tanggalnya! TREASURE Dikonfirmasi Comeback dengan 'THE FIRST STEP: TREASURE EFFECT' di 2021
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandara.com dari PMJ News, bahwa kegiatan konvoi dan kegiatan yang mengundang keramaian lainya dalam rangka perayaan tahun baru 2021 dilarang diselenggarakan. 
 
"Tidak boleh ada konvoi dan perayaan tahun baru saat nanti pergantian tahun," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono Minggu, 27 Desember 2020.
 
Larangan untuk menggelar kegiatan yang rawan keramaian ini sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis. 
 
Baca Juga: Viral! Atlet Karate Wanita ini Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Karyawan Toko, Ini Kronologinya
 
Dalam perayaan menjelang tahun baru bisanya orang-orang akan melakukan konvoi dalam kota maupun touring ke luar kota.
 
Adapun kegiatan yang banyak dilakukan masyarakat seperti mengadakan kumpulan atau reuni dengan teman, kumpul keluarga, mengadakan konser musik, dan melakukan touring ke tempat-tempat wisata seperti laut.
 
"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan. hotel-hotel, kafe hingga kegiatan yang menimbulkan keramaian tidak akan keluar izinya," kata Istiono. 
 
Baca Juga: Lama Menjanda, Shinta Bachir Curhat Atasi Masalah Ranjang Ketika Pandemi Covid-19
 
Kakorlantas Polri pun mengungkapkan bahwa angkota polisi akan melakukan penjagaan ketat terhadap destinasi wisata, hotel dan kafe yang memiliki potensi kerumunan.
 
Adanya larangan ini untuk menjaga keselamatan warga indonesia yang kini tengah bertarung melawan Covid-19.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler