Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp6 Juta, Berikut Cara Daftarnya

11 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus berupaya memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat salah satunya BLT PKH.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan program bersyarat kepada masyarakat menengah ke bawah.

Penerima manfaat BLT PKH akan mendapat bansos ini setelah ditetapkan sebagai keluarga penerima.

Baca Juga: Mendekam 20 Tahun Penjara Secara Tak Adil, Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar

Diketahui Kemensos kini juga akan menyalurkan BLT PKH untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan yang diberikan melalui BLT PKH ini sebesar Rp6 juta rupiah.

Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap di antaranya, tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Sumedang, 27 Korban Meninggal Dunia

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Dikutip dari laman resmi Kemensos, ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Baca Juga: Netizen Dibuat Geram, Orang Korea Merendahkan Wanita Indonesia dengan Menyebutnya Jelek

Sementara komponen kedua yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Artikel ini tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Segera Cair, Berikut Cara Daftarnya'.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Jalinan Cinta Amanda Manopo dan Billy Syahputra di Ujung Tanduk, Sang Ibu Bongkar Fakta Sebenarnya

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Gegara Kaesang Kini Felicia Jatuh Sakit, Ibunda: Jika Sudah Tidak Mencintai, Kembalikan Baik-baik!

4. Pre-list akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data dicatat di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

6. File dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Seolah Sindir Kaesang, Sabrina 'Ketakutan' Unggah Foto Bertiga Bareng Ivan Gunawan dan Deddy Corbuzier

7. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Baca Juga: Drama Percintaan Kaesang Belum Usai, Okky Lukman Minta Restu Kahiyang Ayu Jadi Mantu Presiden

10. Data penerima PKH dapat dilihat di dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.*** (Muhammad Faisal Akbar/Depok.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler