PR PANGANDARAN - Yoon Sung Yeo (54) dipenjara secara tak adil selama 20 tahun sebagai pelaku pembunuhan berantai ke-8 Lee Chun Jae, akan diberi kompensasi 2, miliar won atau Rp31,6 miliar.
Menurut laporan pada 10 Maret 2021, Divisi Kriminal ke-5 dari Pengadilan Distrik Suwon memutuskan untuk membayar 2,517 miliar KRW sebagai kompensasi kepada Yoon, yang dibebaskan dalam persidangan ke-8 pembunuhan berantai Lee Chun Jae pada 19 Februari.
"Penggugat ditahan secara tidak adil selama 7.326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009. Tuntutan kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan (Undang-Undang Kompensasi Kriminal). Tuan Yoon Sung Yeo akan menerima 2,5 miliar KRW sebagai kompensasi karena dipenjara secara tidak adil selama 20 tahun," kata pengadilan, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Insight.
Baca Juga: Gegara Kaesang Kini Felicia Jatuh Sakit, Ibunda: Jika Sudah Tidak Mencintai, Kembalikan Baik-baik!
Pengadilan mengakui klaim tersebut, dengan mengatakan, " Penggugat ditahan selama 7326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009, dan kasus ini mengajukan kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan."
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada Yoon seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Kompensasi Kriminal.
Undang-Undang Kompensasi Pidana saat ini menetapkan bahwa jumlah kompensasi terendah adalah upah minimum tertinggi di bawah Undang-Undang Upah Minimum pada tahun ketika penyebab klaim kompensasi terjadi, dan batas atasnya adalah lima kali lipat dari upah minimum tertinggi pada tahun ketika penyebabnya.
Akibatnya, pengadilan mempertimbangkan deposit tersebut berdasarkan batas atas kompensasi berdasarkan periode dan jenis waktu penahanan Yoon.
Artikel Rekomendasi