Ibadah Haji 2021 Dibatasi, Berikut Kriteria Calon Jemaah yang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

11 April 2021, 21:15 WIB
Ibadah haji /Freepik

PR PANGANDARAN - Kementrian Agama (Kemenag) kembali memberikan kabar terbaru terkait perizinan ibadah haji 2021.

Dalam keterangannya Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji 2021 kemungkinan dibuka.

Meski kouta ibadah haji 2021 terbatas, tetapi terdapat kriteria calon jemaah yang akan diberangakatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Dibandingkan dengan Pemeran Utama Ikatan Cinta, Memes Prameswari: Apa yang Harus Aku Ubah?

Pihak Arab Saudi pun sebelumhya beberapa kali menyatakan bahwa pintu telah terbuka bagi para calon jemaah haji 2021.

Otoritas Arab Saudi mengizinkan calon haji yang telah divaksinasi menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Hingga saat ini Kemenag terus melakukan persiapan sambil menunggu informasi dan kepastian resmi dari pihak Arab Saudi.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Minggu, 11 April 2021: 136,1 Juta Orang Terinfeksi, Polandia Catat 21.703 Kasus

"Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka," ujar Wamenag Zainut Tauhid, dikuti dari laman resmi Kemenag.

Ia membeberkan alasan sikap opstimistisnya para calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini.

Adapun alasan tersebut, yang pertama Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru ‘Maha Kasih’, Nissa Sabyan Kini Tuai Pujian Netizen: Semua Pendosa Hanya Beda Jalan...

Kedua, Otoritas Arab Saudi telah menyatakan akan membuka penerbangan international pada 17 Mei 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kuota Terbatas untuk Ibadah Haji 2021, Simak Kriteria Calon Jemaah yang Bisa Pergi ke Tanah Suci'.

"Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Berpendidikan, Memes Prameswari Kuliah di Luar Negeri dan Ambil Double Degree

Lebih lanjut, Zainu menjelaskan jika Ibadah Haji 2021 diselenggarakan dengan kuota terbatas.

Kemenag nantinya akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan lima kriteria, sebagai berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jamaah haji lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jamaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji 2021.

4. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Dilanda Banjir, 21 Penambang di Xinjiang Dikabarkan Terperangkap

"Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi," katanya menutup pernyataannya.*** (Rahmi Nurfajriani/Pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler