Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag

8 Mei 2021, 07:30 WIB
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini. /Dok.Kemenag RI

PR PANGANDARAN - Idul Fitri 1442 H/2021 M masih berjalan dalam situasi pandemi Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertera dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Karir Lesty Kejora Usai Fans Fanatiknya Berseteru dengan Gilang Dirga: Dede Akan Celaka

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan panduan ini diterbitkan untuk memberikan rasa tenang kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Salat Idul Fitri.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021 yang dikutip oleh PikiranRakyat-pangandaran.com dari PMJNews.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Sabtu, 8 Mei 2021: Tukar dan Dapatkan Famas Moonwalk Loot Crate

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut panduan lengkap dari Kemenag tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: DNA Membuktikan, Pria Ohio Ada Hubungannya dengan Pembunuhan Pengantin Tahun 1995

1.Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2.Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3.Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Bak Mimpi Buruk! Siswi Kelas 6 SD Jadi Tersangka Penembakan di Sekolah AS hingga Darah Berceceran

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Andin, Reyna dan Nino Berpelukan, Apa yang Terjadi di Ikatan Cinta Selanjutnya?

1.Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

2.Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

3.Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Hamil, Aurel Hermasyah Mengaku Ngidam Makan Daging Harga Jutaan Sambil Elus Perut

4.Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

5.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

6.Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga: Sony Akan Ubah Desain Konsol PS5 Pada Tahun 2022, Ini Alasannya

7.Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

8.Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca Juga: Sejak Kecil Ingin Jadi Penghibur, Sule Ternyata Pernah Ganggu Syuting Film Suzanna hingga Dimarahi

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler