Panduan Lengkap Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta, Bisa Dapat Bantuan PKH hingga BNPT

10 Juni 2021, 15:15 WIB
Klik fmotm.jakarta.go.id, simak panduan lengkap pendaftaran FMOTM DKI Jakarta, siapkan berkas ini selain KTP. /instagram.com/@dkijakarta

PR PANGANDARAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dilaksanakan secara online pada 7-25 Juni 2021.

Berikut Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com informasikan panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta melalui situs fmotm.jakarta.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Sekarang di kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp1,2 Juta

1. Buka Situs fmotm.jakarta.go.id

Langkah pertama melakukan pendaftaran, silakan buka situs fmotm.jakarta.go.id.

2. Buat Akun

Apabila Anda belum memiliki akun, silakan buat akun baru dengan cara mengisi data penting.

Nantinya, Anda akan diminta mengisi data NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telfon hingga diminta membuat kata sandi. Pastikan Anda tidak lupa dengan kata sandi yang telah ditulis.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima dan Syarat di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

3. Login

Apabila sebelumnya Anda telah selesai dan berhasil membuat akun, segera login.

4. Klik Menu Input Pendaftaran Baru

5. Masukkan Informasi yang Diperlukan

Usai Anda klik menu Input Pendaftaran Baru, Anda akan diminta untuk mengisi data diri pendaftar beserta informasi rumah tangga Anda dalam FMOTM.

6. Simpan

Sebagai tambahan informasi, akun yang Anda daftarkan dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga lainnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Sekarang di kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Setelahnya, pendaftar yang telah mendaftar akan dilakukan proses pengecekan, apakah Anda nantinya layak menerima bantuan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, fungsi Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta adalah untuk dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta nantinya.

Adapun bantuan yang akan disalurkan yakni seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima dan Syarat di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

Oleh karenanya, bagi Anda yang mengalami kendala dalam pendaftarannya, silakan datang ke kelurahan sesuai domisili Anda.

Jangan lupa membawa KTP, KK asli, dan surat pengantar RT/RW khusus warga dengan KTP di luar DKI. ***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: fmotm.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler