Forum Pimred PRMN Menilai Efektivitas Kebijakan PPKM Darurat Jauh dari Harapan

17 Juli 2021, 11:48 WIB
Logo Forum Pimred PRMN /Portal Kudus/PRMN

PR PANGANDARAN - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat, 16 Juli 2021 mengumumkan, pemerintah akan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali telah diperluas ke beberapa daerah luar, memiliki tujuan utama untuk menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19, di mana mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

Berdasarkan kebijakan yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas kebijakan PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektif dapat dilihat dari angka positif Covid-19 yang terus bertambah.

Baca Juga: WHO Sebut Covid-19 Varian Delta Hanya Butuh 15 Detik untuk Menginfeksi Orang

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu, angka positif Covid-19 menyentuh 27.913 kasus, dengan rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 23.270 kasus.

Setelah berjalan selama dua pekan, angka positif Covid-19 mengalami kenaikan pada 15 Juli 2021 menyentuh angka 56.757 kasus, rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 44.145 kasus.

PPKM Darurat semakin tidak efektif dengan diperburuk oleh coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, menyebabkan mobilitas masyarakat tidak bisa dicegah sepenuhnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 17 Juli: 15 Tahun Tsunami Senyap Pangandaran, Tewaskan 668 Orang dan 65 Lainnya Masih Hilang

Karena hal itu, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal dengan pendapatan harian.

Sementara di sisi lain, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Baca Juga: Adakan Operasi Kemanusiaan, Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan dan Edukasi Prokes Covid-19

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

  1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);
  2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);
  3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);
  4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Seorang Kru dari Brave Girls Positif Covid-19, Konser Summer Queen Party Dibatalkan

Sementara itu, merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021, serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;
  2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;
  3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);
  4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;
  5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;
  6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Forum Pimred PRMN menyatakan sikap dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkendali dan masyarakat bisa braktivitas dengan normal.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler