Operasi Patuh Jaya 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Empat Poin Sasarannya

20 September 2021, 16:26 WIB
Operasi Patuh Jaya 2021 dimulai hari ini oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, simak empat poin sasarannya. /Instagram @tmcpoldametro

PR PANGANDARAN - Pada hari ini, 20 September 2021 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai hari ini akan digelar selama 14 hari sampai dengan Senin, 3 Oktober 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai hari ini diharapkan dapat mencegah kerumunan dan memutus mata rantai pengebaran Covid-19.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan poin target dalam Operasi Patuh Jaya 2021.

Baca Juga: Roy Suryo Polisikan Ferdinan Hutahaean Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Yang pertama adalah mencegah kerumunan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Yang kedua adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di titik rawan macet dan rawan pelanggaran.

Bahkan nantinya juga akan diterapkan pada titik tempat wisata.

"Kemudian, Operasi Patuh Jaya kali ini juga diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas," ucap Purnomo.

"Yang terpenting, Operasi Patuh Jaya kali ini dapat menurunkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali," tambahnya.

Baca Juga: Transfer Ronaldo Tak Mengecewakan seperti saat MU Datangkan Alexis Sanchez Dulu

Operasi Patuh Jaya 2021 memiliki Empat sasaran yang pertama adalah segala bentuk kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi klaster Covid-19.

Kedua, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Ketiga, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

Dan keempat, beberapa lokasi rawan macet, rawan laka lantas, dan yang terpenting rawan kerumunan.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Facebook Ini Sebut Ucok Baba Bagikan Kabar Duka, Simak Faktanya

Dia juga menjelaskan tujuan Operasi Patuh Jaya 2021 adalah mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan.

Mengingat Indonesia saat ini masih belum bebas dari Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler