PR PANGANDARAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan politisi Ferdinan Hutahaean atas dugaan kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Adapun Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Roy Suryo menyebut Ferdinan Hutahaean sebagai buzzer. Aksi melaporkan itu berdasar pada cuitan pada 14 September 2021 yang dinilai telah menyebarkan fitnah.
“Hari ini, saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Alasan Kenapa Mulut Terasa Kering di Malam Hari Ternyata karena Ini, Hindari dari Sekarang
Selain itu, Roy berkata Ferdinan juga menuduhnya mengambil barang-barang milik negara ke rumah pribadinya.
Tuduhan itu terkait pada kejadian 2018 lalu saat Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.
“Kenapa fitnah? Karena dia membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis bahwa saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
Baca Juga: Berkaca-kaca, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat Acara Pengajian 4 Bulanan, Kenapa?
Roy menjelaskan hal yang disinggung oleh Ferdinan telah usai pada Mei 2019 dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah.
Artikel Rekomendasi