PR PANGANDARAN - Saat ini, meterai elektronik atau meterai online telah resmi dirilis Kementerian Keuangan.
Cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya pun tentu berbeda dari dokumen meterai yang tempel.
Untuk meterai elektronik, cara pembelian pun sangat mudah yakni via daring.
Baca Juga: Link Twibbon untuk Memperingati HUT TNI ke-76 Hari Ini 5 Oktober 2021
Pembubuhan meterai elektronik pun dapat dilakukan dimana dan kapan pun melalui portal e-meterai di tautan pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun terlebih dahulu.
Untuk informasi selangkapnya, berikut Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com rangkumkan cara membeli meterai elektronik.
1. Anda hanya perlu membuka lama pos.e-meterai.co.id
2. Pada menu, klik 'BELI E-METERAI'
3. Bagi Anda yang telah memiliki akun, login dengan memasukkan email dan password. Jika belum, klik 'Daftar di Sini' dengan mengisi data diri dan yang lainnya
Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram Meminta Permohonan Maaf dari Pengguna, Ini Alasannya
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS untuk proses validasi
5. Setelah berhasil, Anda bisa mulai membeli e-meterai sesuai yang dibutuhkan dengan login terlebih dahulu
6. Setelah login, pada menu 'Pembelian' dan 'Pembubuhan', pilih 'Pembelian' apabila Anda belum memiliki meterai elektronik
7. Setelahnya, Anda bisa langsung ke tahap Pembubuhan dengan memasukkan beberapa informasi seperti tanggal, nomor dan tipe dokumen
Baca Juga: Usai Bagi-bagi Uang di Labuan Bajo, Baim Wong Langsung Boleh Intip Rumah Warga
8. Unggah dokumen ke dalam format PDF
9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada
10. Klik 'Bubuhkan Meterai' - Klik 'Yes'
11. Masukkan PIN yang Anda daftarkan saat muncul menu tersebut, dan proses pun selesai
12. File PDF dokumen tersebut bisa langsung diunduh atau mengirimnya langsung ke email yang didaftarkan
Baca Juga: Memperingati HUT TNI ke-76, Simak Sejarah Singkat Terbentuknya TNI Sejak 1945
Diketahui, jenis dokumen yang bisa menggunakan e-meterai yakni surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan dan yang lainnya.
Bahkan, akta notaris dengan grosse, akta Pejabat Pembuat akta Tanah beserta salinan dan kutipan, surat berharga, dan dokumen penting lainnya pun bisa. ***