Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi hingga 18 Oktober 2021, Wilayah Jabodetabek Ini Masih Level 3

- 4 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PPKM. Simak daftar wilayah Jabodetabek yang masih level 3, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober 2021.
Ilustrasi PPKM. Simak daftar wilayah Jabodetabek yang masih level 3, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober 2021. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR PANGANDARAN - Pemerintah kembali memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM ini berlaku 2 minggu mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Pernyataan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives).

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Level 1 hingga 3 Bisa Melakukan PTM Terbatas

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut melalui konferensi pers yang disiarkan langsung dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 04 Oktober 2021.

"Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di level 2," kata Luhut.

"(Wilayah itu) didominasi oleh Semarang Raya, Solo Raya, Solo Raya sekarang masuk level 2," ujarnya.

Baca Juga: Holywings Kemang Kena Sanksi 'Tutup Sementara' Usai Langgar PPKM Level 3

Luhut menambahkan bahwa kawasan aglomerasi Jabodetabek saat ini masih betada di PPKM level 3.

Status level 3 tersebut masih belum turun karena tingkat vaksinasi di setiap daerahnya masih kurang.

"Aglomerasi Jabodetabek belum turun ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Ini masih kekurangan (capaian) vaksinasi," ujar Luhut.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Indonesia, Industri Agro Tetap Beroperasi Selama PPKM untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

"Kami akan melakukan task force untuk ini, jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam waktu minggu-minggu ke depan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Luhut juga mengatakan bahwa ada beberapa penambahan status Kabupaten/Kota untuk level 3 dari 84 wilayah menjadi 107 wilayah.

Hal itu disebabkan wilayah Kabupaten/Kota tersebut belum mampu mencapai target jumlah vaksinasi yang ditetapkan pusat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x