Curangi Pembeli Menyarukan Daging Babi Jadi Daging Sapi, Pelaku Akui Punya Dua Pengecer di Bandung

12 Mei 2020, 13:35 WIB
PIHAK kepolisian telah mengamankan 600 kilogram persediaan daging babi dari para pelaku //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung temukan kecurangan pada penjual daging di pasar Kabupaten Bandung, yang berhasil menyarukan daging babi nampak seperti daging sapi.

Lebih mengangetkan, belakangan baru diketahui praktik kecurangan itu terjadi di beberapa pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

Mereka bahkan membentuk jaringan atau komunitas guna melancarkan aksinnya.

Baca Juga: Penderita Corona Hadiri Salat Berjamaah, Warga Tambora Jalani Uji Swab, Sebagian Dinyatakan Positif

Selain menangkap para pelaku penjual daging babi, pihak kepolisian juga menangkap pengencer yang menjual daging tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa pelaku penjual daging babi itu menjualnya kepada dua pengecer.

Sementara untuk mengelabui para pembeli, pelaku menyamarkan daging babi dengan cara mengawetkan daging babi tersebut dan mencampurkannya dengan boraks agar terlihat seperti daging sapi.

Baca Juga: Marak Penebangan Liar, Hutan Gundul di Pangandaran Harus Segera Diatasi

Daging tersebut lantas diproses agar menyerupai daging sapi menggunakan boraks. Kemudian mereka menjual daging tersebut ke beberapa pengecer seharga Rp 60.000 per kilogram.

Oleh para pengecer, daging babi tersebur dijual langsung kepada pembeli seharga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram.

"Tiap Minggu mereka (tersangka) menerima kiriman 600 kilogram daging babi dan diolah dengan boraks sehingga menyerupai daging sapi. Daging babi tersebut kemudian dijual dan diedarkan di Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Terlibat Cekcok dengan Wartawan, Trump Lontarkan Penyataan Rasis Tiongkok dan Setop Konferensi Pers

Ketika temuan ini diungkap, daging babi yang menyerupa daging sapi itu telah berhasil di edarkan para pengecer ke beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kombes Pol Hendar Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus peredaran daging babi tersebut. Rencananya pada hari ini, Senin 11 Mei 2020 akan digelar rilis resmi terkait kasus ini.

Ia juga mengatakan para tersangka dikenai Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Dana Bos Tak Kunjung Cair, Beberapa Sekolah di Pangandaran Kelimpungan

"Nanti press rilisnya sore di Mapolresta Bandung," sebut Hendra yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran dari PRFMNews.id.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler