Fatwa MUI Ungkap Dua Perkara Penting Panduan Takbir dan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H

14 Mei 2020, 18:05 WIB
MUI mengeluarkan 3 ketentuan jika ingin menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang. /PIXABAY/aditya_wicak

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah angka infeksi corona di Indonesia masih mengalami kenaikan setiap harinnya, meski angka kesembuhan juga semakin meningkat.

Pandemi corona yang datang di waktu bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, membuat umat muslim harus menerima kenyataan menjalani bulan puasa tak sepeti biasanya.

Kendati demikian, rangakaian ibadah di bulan suci Ramadhan masih terasa begitu khidmat dirasakan umat Muslim dunia.

Baca Juga: Konsumen Masih Trauma, Pedagang Daging Alami Kerugian Besar-besaran Usai Kasus Daging Babi Terkuak

Namun, saat ini umat Islam tengah menunggu kebijakan pemerintah terkait digelar atau tidaknya salat Idulfitri ditengah pandemi Covid-19 ini.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idulfitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu, 13 Mei 2020.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 13 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Imbas Lockdown Corona, Wanita India Lahirkan Bayi saat Mudik dengan Berjalan Kaki Sejauh 160 Km

Ia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah Swt," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Merubah Status dari Pandemi Jadi Endemik, WHO: Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Hilang

Lebih lanjut, ia juga mengatakan salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun.

Namun, apabila kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah belum dirilis maka gelaran salat Idulfitri terancam tak telaksana.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,

Baca Juga: Kisah Haru di Balik Kesuksesan Tukul Arwana, Jadi Sopir Angkot hingga Miliki Ratusan Kontrakan

"Tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,

Baca Juga: Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Sebesar Rp 3 Miliar, Atalarik Syah: Saya Cukup Kaget

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler