Iuran BPJS Naik per Juli 2020, Kategori Golongan Ini akan Terima Subsidi Pemerintah

14 Mei 2020, 19:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS yang semula di protes MA dan kembali diturunkan.

Pemerintah mengungkap bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kestabilan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, pemerintah juga tidak serta merta memutuskan hal tersebut tanpa memikirkan nasib masyarakat kedepannya.

Baca Juga: Konsumen Masih Trauma, Pedagang Daging Alami Kerugian Besar-besaran Usai Kasus Daging Babi Terkuak

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, pemerintah akan menaikan iuran BPJS secara bertahap yaitu, pada Juli 2020 dan Januari 2021.

Namun, peningkatan tarif peserta mandiri dengan penerima manfaat perawatan kelas III dipastikan akan disubsidi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS.

Baca Juga: Imbas Lockdown Corona, Wanita India Lahirkan Bayi saat Mudik dengan Berjalan Kaki Sejauh 160 Km

Iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai Juli 2020, namun peserta cukup iuran sebesar Rp25.500.

Karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.

“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut.

Baca Juga: Potensi Merubah Status dari Pandemi Jadi Endemik, WHO: Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Hilang

Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan.

Namun, dalam Perpres tersebut, seperti tercantum di pasal 34 ayat 1 (b), diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000 dari subsidi per Juli 2020 yang sebesar Rp16.500.

Maka itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000.

Baca Juga: Kisah Haru di Balik Kesuksesan Tukul Arwana, Jadi Sopir Angkot hingga Miliki Ratusan Kontrakan

Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020.

Baca Juga: Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Sebesar Rp 3 Miliar, Atalarik Syah: Saya Cukup Kaget

Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000.

Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000.

Baca Juga: Sering Gunakan Headset untuk Main Game, Telinga Bocah 10 Tahun Jadi Tempat Bersarangnya Jamur

Semtara itu, yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 6 perpres tersebut, ketentuan iuran diatas mulai berlaku pada 1 juli 2020.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler