Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Tiga Pilot Maskapai Ternama, Garuda Indonesia Masuk di Dalamnya

11 Juli 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgo. /Pixabay/Klaushausmann/

PR PANGANDARAN – Dalam waktu dan lokasi yan berbeda, Anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus satu bandar narkoba dan tiga orang pilot.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan ada tiga orang pilot yang diamankan.

Pilot tersebut berasal dari maskapai ternama antara lain, berinisial IP pilot Sriwijaya Air, DC pilot Citilink, dan DSK pilot Garuda Indonesia.

Baca Juga: Polisi Pastikan Editor Metro TV Tewas Dibunuh, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti Penguat

Adapun bandar narkoba yang dibekuk berinisial S yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ, Vivick menjelaskan penangkapan ketiga pilot itu berawal dari investigasi kasus narkoba dengan tersangka S pada Selasa (07/07/2020) pukul 22.00 WIB.

Kemudian dari tersangka S, pihak kepolisian menyita delapan paket narkoba jenis sabu. Usai diinterogasi polisi, diketahui S baru saja menjual sabu seberat 0,9 gram kepada pilot Sriwijaya Air berinisial IP.

Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Pasien Covid-19 Temukan Banyak Gumpalan Darah, Dokter Sebut Penemuan Dramatis

“Pada malam itu juga IP diamankan polisi,” ucap Vivick menjelaskan.

Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (09/07/2020), polisi menangkap pilot Citilink berinisial DC di wilayah perumahan Taman Jati Makmur Bekasi.

Penangkapan DC dua hari setelah penangkapan S, lanjut Vivick, lantaran DC tengah bertugas ke Surabaya. Selanjutnya, di lokasi perumahan yang sama hanya beda blok, polisi menangkap pilot Garuda Indonesia berinisial DSK.

Masih dari keterangan Vivick, pilot DC dan DSK merupakan bersaudara. Sekarang, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Lakukan Swab Tes, Humas dan Pengawal Walikota Bandung Dinyatakan Positif Covid-19

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 8 paket sabu dari tersangka S, satu set alas hisap sabu, satu korek gas, 5 bungkus plastik klip bening bekas bungkus sabu, dan sabu seberat 0.90 gram dari pilot IP.

Kemudian Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan pihaknya turut serta melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus narkoba itu.

“Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” paparnya, Sabtu (11/07/2020).***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler