18 Badan-Komite ini Resmi Dibubarkan Oleh Presiden Joko Widodo, Berikut Rincian Lengkapnya

21 Juli 2020, 11:08 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Keputusan pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Dikutip PikiraRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ, Berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan, diantaranya:

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Iduladha Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020, Pengamanan Kota Mekah Diperketat

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Baca Juga: 7 Tahun Berpacaran, Ayah Almarhum Yodi Prabowo Tidak Tahu Persis Suci Fitri Tinggal Dimana

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Baca Juga: Terkesan Lamban, Polisi Beberkan Kendala Pengungkapan Kasus Pembunuhan Almarhum Yodi Prabowo

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

Baca Juga: Kecurigaan 2 Orang Saksi Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo Gunakan Baju Kantoran Hingga Kupluk Hijau

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.

Baca Juga: Kecurigaan 2 Orang Saksi Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo Gunakan Baju Kantoran Hingga Kupluk Hijau

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

Baca Juga: Tersiar Kabar Pembunuh Editor Metro TV Yodi Prabowo Sudah Tertangkap, Yusri Yunus Buka Suara

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Tim dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Baca Juga: Ada Keterangan Berharga, Tim Penyidik Giring 2 Orang ke TKP Penemuan Mayat Yodi Prabowo

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Komite dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler