Baru 3 Bulan Menikah, Nahas Seorang Wanita Hamil Mudah Dianiyaya Suami Hingga Tewas

27 Juli 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/OpenClipart-Vectors

PR PANGANDARAN – Baru 3 bulan menikah, nyawa seorang istri jatuh di tangan suaminya sendiri. Diketahui Polsek Pamulang menangkap Ansari (40) atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Thayyibah.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sitsu RRI, ternyata pembunuhan tersebut hendak dilakukan oleh Ansari di rumahnya, Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa pasangan suami istri yang baru tiga bulan menikah ini terjadi pada Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Gambar Sekelompok Orang Salat di Luar Ruangan karena Israel Ubah Mesjid jadi Bar

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Tayyibah yang berumur 28 tahun itu sedang hamil muda.

Kejadian mengenaskan itu diketahui saat salah satu warga yang kaget ketika hendak membeli sesuatu di warung kelontong miliknya.

Warga, kata Supiyanto, melihat Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori. Lalu warga melaporkan hal tersebut ke Polisi, karena di tubuh Tayyibah banyak terdapat luka lebam.

Baca Juga: BTS Rilis Single Baru Agustus Mendatang, Singgung Tema Menyenangkan Musim Panas

Supiyanto mengaku, pihaknya mengamankan Ansori. Dalam kasus ini diduga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan  pelaku tak menggunakan senjata tajam.

"Tidak ada luka tusukan dan tajam saat olah TKP. Semuanya luka memar," ujarnya kepada RRI saat dikonfirmasi, Senin 27 Juli 2020.

Supiyanto memastikan, Ansori (40), menganiaya istrinya hanya menggunakan tangan kosong. Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang hingga Tayyibah tewas.

Baca Juga: DPR Ingatkan Nadiem Makarim Tidak Bermain Api dengan Kebijakan POP yang Habiskan dan Rp 657 Miliar

"Jenazah Tayyibah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," tandasnya.

Supiyanto menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

"Atas perbuatannya, Ansori terancam hukuman 15 tahun penjara," tuntasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler