Saling Melaporkan, Hadi Pranoto Sebut Muannas Ketua Umum Cyber Sebarkan Berita Hoaks Terkait Dirinya

7 Agustus 2020, 16:01 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. / /

PR PANGANDARAN - Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilakukan lantaran Muannas dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Hadi Pranoto. 

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Aduan tim kuasa hukum Hadi Pranoyo itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Benarkah TTM Rizky Billar Menjadi Penghalang Lanjutan Hubungannya dengan Lesty Kejora?

"Kami datang ke sini (Polda Metro Jaya, red) mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat saudara MA (Muannas Alaidid)," ujar kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (07 Agustus 2020).

Menurut Angga, laporan yang dilakukan itu bukanlah sebuah laporan balik, dimana Muannas sebelumnya telah melaporkan kliennya Hadi Pranoto atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video. 

Baca Juga: Ayah Yodi Prabowo Kembali Bersuara, Suwandi: Apa Benar Orang Bunuh Diri Kakinya Seperti ini?

Dijelaskan Annga, bahwa laporan tersebut bentuk dari pernyataan Muannas yang dianggap telah menyebarkan kabar bohong saat memberikan penjelasan kepada publik tentang Hadi Pranoto.

"Jadi ini bukan laporan balik, tapi saudara MA kita ketahui melakukan perbuatan pidana juga, yaitu ketika kemarin press conference di sini. Pertama bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.

Kemudian terkait rapid atau ahsil swab test yang menyebutkan bahwa Hadi tidak percaya akan hal tersebut.

Baca Juga: Curhat Soal Lesty Kejora pada Natasha Wilona, Rizky Billar: Gak Pacaran, Bikin YouTube Aja Sih

"Kedua, MA juga menyebut klien kami memiliki sebuah teknologi dan dibilang tak percaya dengan hasil rapid ataupun swab test. Klien kami tak menyebutkan hal itu, nggak pernah. Itu yang kita laporkan," tambahnya. 

Untuk melengkapi berkas laporannya, tim kuasa hukum Hadi Pranoto juga membawa sejumlah barang bukti rekaman video MA yang menyatakan hal tersebut.

"Rekaman video, yang kita lihat itu ada di sosial medianya yang bersangkutan. Itu kalau kita lihat dari rekaman video tersebut itu adalah pada saat yang bersangkutan selesai membuat laporan di Polda Metro, itu sekitar tanggal 3 (Agustus) kalo tidak salah. Lalu juga screenshot video yang ada di Instagram, sosial media," ungkap Kuasa hukum Hadi Pranoto lainnya Muhammad Nur Aris. 

Baca Juga: Netizen Kena Prank Bu Sisca Soewitomo, 'Saya Gantung Cuma Sementara'

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) terkait kasus video soal Covid-19. Muannas menilai, video tersebut itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler