Resmi Dilaporkan! Anji dan Hadi Pranoto Disinggung Pelapor dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2020, 14:52 WIB
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).*
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji

PR PANGANDARAN - Terkait kasus yang menimpa musis Anji dan Profesor Hadi Pranoto, dikabarkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya  

Dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari situs RRI, Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid, kepada awak media, Selasa (4 Juli 2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Cuci Bajunya, Prabowo Subianto: Dia Orang Hebat Ajudan Saya Sekarang Sejajar

Menurutnya, Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, kata Muannas, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

Baca Juga: AWAS KELIRU! Begini Cara Bandingkan Sakit Tenggorokan Biasa dengan Terinfeksi Covid-19

"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ujar Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x