Ditahan Polda Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Jerinx Ungkap Sebuah Kepedulian Sosial bukan Kebencian

12 Agustus 2020, 20:11 WIB
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR PANGANDARAN - Drummer Supermen Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya ditahan Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Saya menghormati proses hukum," kata Jerinx di Polda Bali, Rabu (12 Agustus 2020) seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI

Jerinx ditahan lantaran menulis di akun Instagramnya: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Baca Juga: Bukan Lesty Kejora, Akhirnya Rizky Billar Ungkap Sosok Wanita yang Sedang Dekat Dengannya

Jerinx mengatakan, postingan tersebut sebagai bentuk protes agar masyarakat memperoleh pelayanan optimal walau dirinya harus dibui.

Ia berharap tidak ada lagi ibu hamil yang terlambat memperoleh penanganan medis akibat prosedur layanan kesehatan yang rumit. 

“Saya sekarang di sel tidak apa yang penting tidak ada lagi ibu–ibu bersalin yang kehilangan bayi atau calon bayinya hanya gara–gara prosedur rapid test”, ucap Jerinx.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-75, Senam TikTok jadi Satu dari 5 Ide Lomba Virtual Agustusan di Tengah Pandemi

Sementara, Kuasa Hukum “Jerinx” I Wayan Gendo Suardana mengatakan, apa yang dilakukan Jerinx murni bentuk kepedulian atas kondisi saat ini. 

Hal itu, menurutnya lantaran  masyarakat terkesan dipersulit dan harus melalui prosedur rumit saat memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan diskusi bukan jalur hukum.

Baca Juga: Belum Vonis! Jerinx Langsung Dibui Akibat Kasus Ujaran Kebencian, Namun Polisi Singgung Ranah Damai?

“Soal kecewa atau tidak kami serahkan ke masyarakat, apakah proses – proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang  yang mengkritik dengan UU ITE karet”, tegas Gendo Suardana.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler