Bongkar Motif Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korban Ternyata Sempat Bercinta dengan Pelaku Wanita

17 September 2020, 20:09 WIB
Pelaku Mutilasi di Kalibata City Jadi Tersangka, Punya Motif Ambil Harta Korban /PMJ News/

PR PANGANDARAN – Pihak kepolisian telah mengungkapkan motif yang dilakukan oleh dua tersangka kasus mutilasi kepada RHW (32), yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni, DAF (26) dan LAS (27) adalah sepasang kekasih. Diketahui motif pembunuhan adalah tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.

Dari berbagai sumber tim PikiranRakyat-Pangandaran.com menyimpulkan bahwa kedua tersangka sudah berencana akan menghabisi nyawa korban demi harta, karena mereka sudah menduga bahwa korban adalah orang berada.

Baca Juga: PSSI dan BNPB Teken MoU, Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Siap Digulirkan di Tengah Pandemi

"(Kedua tersangka) Berencana habisi nyawa korban, lalu ambil barang-barang dan uang korban, harta milik korban," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.

Bermotifkan perampokan, pelaku perempuan berinisial LAS, 27, sengaja berusaha merayu korban agar mau bertemu dirinya usai berkenalan di aplikasi Tinder.

Sementara itu, tersangka DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Tersangka diketahui membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumedang Makin Berkurang, Kepala Satpol PP Ucap Syukur

Menurut pengakuan LAS, saat bertemu, korban sempat bercinta layaknya suami istri. Ketika sedang bercinta, mendadak datang pelaku DAF yang bersembunyi di toilet sebelum korban tiba.

Dia langsung menghantam kepala RHW dengan batu sebanyak 3 kali. Lalu menusuk korban dengan pisau. Kemudian dimasukan ke dalam kantong kresek dan ditaruh di dua koper serta satu ransel.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengaku akan menguburkan korban, tetapi mereka berniat membuat kuburannya terlebih dahulu sehingga korban disimpan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anak Perusahaan Garuda Indonesia, Maskapai Citilink Resmi Buka Rute Baru Sulawesi Hari Ini

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler