Masih Jadi Alternatif di Tengah Keterbatasan Masker Medis, Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain

27 September 2020, 22:00 WIB
IDI Jabar Sarankan Penggunaan Masker Scuba Tetap Dilapisi Masker Kain atau Medis /Klik Dokter/

PR PANGANDARAN – Larangan penggunaan masker scuba dan buff beberapa waktu lalu cukup membingungkan masyarakat.

Banyak versi yang berkembang perihal jenis masker mana yang ampuh dan kurang ampuh mencegah penyebaran Covid-19.

Keadaan demikian mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain.

Baca Juga: Bisa Deteksi hingga 3 Hari Sebelum Terjadi Gempa, Berikut Penjelasan Sistem Canggih dari Tim UGM

Perumusan itu bertujuan untuk menjaga kualitas masker kain yang saat ini masih menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelas Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com pada Minggu, 27 September 2020.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil telah mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker kain.

Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan, Ternyata Ini yang Bikin Masyarakat Khawatir Soal Potensi Tsunami 20 Meter

Langkah tersebut ditempuh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

Penyusunan Kemenperin itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin.

Baca Juga: Warga dan TNI Semakin Menjadi Keluarga di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Hasilnya, SNI masker dari kain itu dapat menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas dari hasil produksinya. Sekaligus juga menjadi standar minimum bagi produk impor.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan dukungan terhadap penerapan SNI tersebut melalui Bali Besar Tekstil (BBT) yang memiliki kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan industri tekstil.

“Saat ini, BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN,” ucap Doddy.

Baca Juga: Banyak Masalah Ekonomi Terekspos ke Publik, Sri Mulyani: Nagih Utang Beda dengan Mengelola Utang

Doddy berharap agar LSPro TEXPA-BBT segera dapat melayani produsen masker dalam negeri yang secara sukarela ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu.

Sedangkan untuk tarif sertifikasi dan pengujian, sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.

“Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen,” ujar Doddy.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler