Eks Tim Mawar di Tubuh Kemenhan Bertentangan dengan Prinsip HAM, KontraS Desak Jokowi Cabut Keppres

28 September 2020, 19:10 WIB
Presiden Jokowi. Foto: IG @Jokowi /

PR PANGANDARAN – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2020 (Keppres 166/2020) yang mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon 1 di Kementerian Pertahanan.

Hal tersebut disayangkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan menyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," ungkap Fatia Maulidiyanti pada Minggu, 27 September 2020, seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id.

Baca Juga: Indonesia Rawan Gempa Bumi, Pahami Antisipasi Sebelum, Sesaat, dan Sesudah Bencana Kata BMKG

Dua eks Tim Mawar itu adalah Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha. KontraS mencatat, keduanya merupakan anggota eks Tim Mawar yang kala itu berpangkat kapten, melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.

Akibat tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II di Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sementara Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim setelah Putusan tingkat bandung. Maka keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Baca Juga: Heboh Isu Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter, Bamsoet Apresiasi Simulasi Bencana Pemda dan BPBD Jatim

Kejadian tersebut menambah daftar panjang deretan lembaga-lembaga negara yang hingga saat ini masih diisi oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di masa lalu.

Menyusul Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, KontraS menilai pengangkatan kedua anggota eks Tim mawar tersebut menunjukkan mekanisme vetting dalam tubuh pemerintahan tidak berjalan.

"Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut," tutur Fatia.

Baca Juga: Karier B.I Melejit Usai Hengkang dari iKON, Kini Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif Agensi IOK

Menurut KontraS, hal tersebut justru makin berpotensi melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, dikhawatirkan dapat mendorong pelanggaran HAM yang terjadi kembali.

KontraS minta Jokowi untuk mencabut Keppres 166 tahun 2020 tersebut. Lebih jauh lagi, mendesak Jokowi untuk mendorong Jaksa Agung agar menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM atas para terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan Ad Hoc.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler