Ini Foto Pelaku yang Robek dan Coret Alquran hingga Tulis 'Saya Kafir', Psikolog: Dia Alami Depresi

1 Oktober 2020, 13:30 WIB
Pelaku corat coret Mushalla di Tangerang /Ist/

PR PANGANDARAN - Pihak kepolisian dari Penyidik Polresta Kabupaten Tangerang telah melakukan pengecekan psikologi terhadap tersangka kasus pencoretan yang terjadi di Mushola Darussalam, RT05 RW08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hasilnya, polisi sudah menyimpulkan bahwa tersangka yang bernama Satrio seorang mahasiswa berumur 18 tahun itu mengalami depresi, akan tetapi pada saat melakukan pencoretan, pelaku dalam kondisi sadar.

“Tes oleh psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan dia depresi,” kata Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Nyaris Habiskan 3 Bulan Belajar Daring, Guru dan Siswa Ini Ternyata Berbeda Sekolah

Ade tidak menjelaskan secara rinci bentuk depresi seperti apa yang dialami oleh tersangka pencoretan mushola ini.

Ade hanya menyebut pihaknya hanya akan fokus pada pokok kasus, yakni aksi vandalisme atau pencoretan di dalam rumah ibadah.

“Kita fokus kepada pembuktian pidananya untuk itu proses penyidikan tetap kami lanjutkan,” ucap Ade.

Baca Juga: Kesalahan Input Data Bansos Subsidi Gaji Marak Terjadi, Ini yang Harus Dilakukan Kata Kemnaker

Pelaku pencoretan Mushola Darussalam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara akibat aksinya mencoret mushola dan merobek Al Quran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama.

Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencoretan berinisial S. Pelaku pencoretan mushola yang terjadi pada Selasa 29 September 2020 tepatnya di Mushola Darussalam RT05 RW08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis Oktober 2020 Sekarang! Ini Prosedur Lengkap Daftar Online dan Offline

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berinisial S di rumahnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencoret-coret mushola.

“Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki kita amankan satu pelaku dengan inisial S di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang.

Berdasarkan kejadian pencoretan di mushola itu, seorang warga bernama Rifki Hermawan (18) hendak melaksanakan adzan Ashar, akan tetapi ia melihat mushola sudah dalam kondisi acak-acakan. Selain coretan di dinding mushola, Rifki juga menemukan Alquran yang disobek dan dicoret serta sajadah yang sudah digunting.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler