Poin-poin Hoaks soal UU Ciptaker Bertebaran di Medsos, Bamsoet Ajak Buruh Sabar Tunggu PP

12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /ANTARA/

PR PANGANDARAN – Terkait dengan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan ribuan mahasiswa dan pekerja (buruh), hingga kini masih belum menemukan solusi.

Beredar kabar bahwa poin-poin yang terdapat dalam UU Cipta Kerja adalah hoaks, masyarakat seolah dibuat bingung dengan berbagai pernyataan yang dilontarkan pemerintah.

Dalam hal ini, pada Senin, 12 Oktober 2020, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau kepada masyarakat untuk sabar menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Waspada! Bertebaran Link Hoaks Kartu Prakerja di WhatsApp, Janjikan Cair Rp 600 Ribu

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menjadi pedoman pelaksanan Undang-Undang Cipta Kerja.

Semakin maraknya kabar hoaks terkait UU Ciptaker, Bamsoet meminta kepada pemerintah untuk tidak mudah termakan isu yang tidak benar (hoaks).

Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait kabar hoaks yang beredar bisa saja menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan berniat memecah persatuan bangsa.

Baca Juga: Jalan Hasil Karya TMMD Reguler Brebes Mulai Dirapikan

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja,” ujarnya.

“Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," lanjut Bamsoet.

Terkait dengan hal tersebut, Bamsoet meminta kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja bersama dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Bongkar 4 Fakta soal Kekasih Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Anak Petinggi Bank hingga Duda Anak Satu

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan memperjelas gambaran dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diteruskan dengan pembuatan peraturan Pemerintah Daerah.

“Saya meminta Pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan  bahwa disahkannya UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal tersebut tidak ada maksud merugikan pekerja.

Baca Juga: Bongkar 4 Fakta soal Kekasih Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Anak Petinggi Bank hingga Duda Anak Satu

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja,” katanya.

“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” lanjut Bamsoet. ***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler