Tri Rismaharini Dilaporkan Gegara Jelekkan Paslon Lain, Ketua DPD KAI: Begitu Vulgar Risma Kampanye

24 Oktober 2020, 12:07 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini /Antara./

PR PANGANDARAN - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan atas dugaan pidana pemilu oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

Laporan tersebut Abdul ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri terkait acara kampanye daring Risma pada 18 Oktober 2020 lali.

Lebih lanjut, Abdul Malik menilai apa yang dilakukan Risma dalam kampanye daring tersebut melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnya.

Baca Juga: Siap Dukung Pelaksanaan PJJ Secara Optimal, Kemenag Kucurkan Dana hingga Rp1,178 Miliar

“Risma melakukan pelanggaran berat, dan menjelekkan Paslon lain, dan semua itu tidak ada izinnya,” jelas Abdul.

Abdul Malik menambahkan, Risma menyuruh warga untuk memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain, dan semua itu tidak ada izinnya. Namun berdasarkan keterangan BPB Linmas Irvan Widyanto, Risma telah mendapatkan izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Abdul mempertanyakan kebenaran keterangan tersebut. Karena berdasarkan informasi yang dimilikinya, Risma mendapat izin kampanye pada tanggal 10 November.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Aquarius Waspada Serangan Musuh, Libra Jangan Bergantung pada Masa Lalu!

“Dalam kampanye online itu, Risma juga berbohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” ujar Abdul, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Abdul menegaskan, apa yang telah dilakukan Risma merupakan pelanggaran berat., sehingga seharusnya Risma terkena pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp6 juta.

Abdul juga meminta kejaksaan dan polisi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Dituding Miliki Sikap Buruk, Jumlah Pengikut Irene Red Velvet di Instagram Menurun Drastis

“Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras,” tegas Abdul.

Abdul sangat menyayangkan apa yang telah Risma lakukan di akhir masa jabatannya. Seharusnya Risma tidak secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

“Kalau mau bebas kampanye, lebih baik mundur saja. Serahkan jabatan walikota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin dia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD?” ujar Abdul.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler