PR PANGANDARAN – Narkoba masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.
Barang haram tersebut pasalnya masih memiliki banyak penggemar di tanah air. Hal ini dapat ditandai dari banyaknya permintaan dan pengonsumsi narkoba di Indonesia.
Pasalnya baru-baru ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru saja mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca Juga: 4 Bintang Pesepak Bola Terbaik Sepanjang Sejarah Selain Maradona, Nomor 2 Saingan Terbesar Messi
Diketahui peredaran barang haram ini telah berlangsung selama satu pekan, melibatkan 27 tersangka yang berhasil diringkus kepolisian.
“Selama rentang waktu satu minggu, yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang,” jelas Kasrat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani.
Penangkapan tersangka disertai dengan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram. Selain itu ada pula tembakau sintesis atau biasa dikenal dengan nama gorilla seberat 2,8 kilogram.
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sakit, Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK
Bukan hanya itu polisi juga menyita ganja seberat 149,13 gram.
Artikel Rekomendasi